Categories: Berita Pilihan

Masa penempatan khusus Ferdy Sambo sampai 30 hari

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
 

“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
 

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

 

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
 

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
 

Related Post

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
 

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

 

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
 

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.
 

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3043629/masa-penempatan-khusus-ferdy-sambo-sampai-30-hari)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (14/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (13/11), IHSG ditutup melemah…

13 mins ago

KUR Tahun 2024 Baru Terealisasi 88 Persen, Nilainya Rp246,58 Triliun

Beritamu.co.id - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan,…

46 mins ago

Indonesia-Malaysia Investment Forum 2024 Perkuat Kemitraan Strategis dan Manfaatkan Peluang Investasi di Indonesia

Beritamu.co.id - Kementerian Investasi/BKPM, bersama Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, menggelar Indonesia-Malaysia Investment Forum…

1 hour ago

Paper.id Gemakan Semangat Transformasi Digital UKM di Ajang Indonesia Fintech Summit and Expo 2024

Beritamu.co.id – Paper.id, platform invoicing dan pembayaran digital business-to-business (B2B) terkemuka di Indonesia, ikut…

2 hours ago

IKF 2024 Sebagai Wujud Komitmen BCA dalam Memperkuat Sektor Bisnis Menuju Indonesia Emas 2045

Beritamu.co.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) (IDX: BBCA) sukses menggelar event Indonesia…

2 hours ago

ANALIS MARKET (14/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (13/11), secara teknikal, IHSG terkoreksi…

3 hours ago