Categories: Teknologi

Cara Mengisi SPT Pajak Online untuk 1770 SS, 1770 S

BeritaMu.co.id – Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

Cara mengisi pajak online adalah sebagai berikut:

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form

3. Pilih e-Filing atau e-form sesuai keinginan

4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.

Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT

6. Memulai membuat SPT

Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT

Related Post

8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

9. Pilih formulir yang akan digunakan

10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu

Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik.

11. Isi data formulir SPT

12. Isi data formulir sesuai petunjuk

Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.

13. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.

(Dam/Isk)

Demikian berita mengenai Cara Mengisi SPT Pajak Online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770 via e-Filing, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/4905490/cara-mengisi-spt-pajak-online-untuk-1770-ss-1770-s-dan-1770-via-e-filing

nayla fairus

penulis wanita di beritamu :D

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

9 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

15 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

16 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

17 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

18 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 day ago