BeritaMu.co.id – Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Cara mengisi pajak online adalah sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-Filing atau e-form sesuai keinginan
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
6. Memulai membuat SPT
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT
8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
9. Pilih formulir yang akan digunakan
10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu
Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik.
11. Isi data formulir SPT
12. Isi data formulir sesuai petunjuk
Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
13. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
(Dam/Isk)
Demikian berita mengenai Cara Mengisi SPT Pajak Online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770 via e-Filing, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/4905490/cara-mengisi-spt-pajak-online-untuk-1770-ss-1770-s-dan-1770-via-e-filing
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tanggal 20—24…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat yang…
Beritamu.co.id - ALTO Network, salah satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) terbesar di Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya upaya penguatan tata kelola dan integritas…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) atau SIG turut berkontribusi dalam pembangunan jalan…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…