Jakarta (Beritamu.co.id) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan masyarakat dapat membeli energi seperti bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dengan harga yang tidak berubah drastis di tengah tingginya harga minyak mentah di pasar global.
“Pemerintah memastikan bahwa akses dan kemampuan masyarakat untuk membeli energi dengan harga yang tak berubah drastis,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Rabu.
Suahasil mengatakan pemerintah berusaha untuk tidak menaikkan harga energi yang diterima masyarakat meski sebenarnya harga energi di tingkat global sedang sangat tinggi.
Langkah yang ditempuh pemerintah dalam hal ini adalah dengan memberikan subsidi sehingga harga energi yang diterima masyarakat tidak berubah drastis.
“Harga energi yang adminstered price tidak dinaikkan. Konsekuensinya adalah belanja kompensasi meningkat,” ujarnya.
Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi energi dari Rp443 triliun menjadi Rp520 triliun sebagai konsekuensi agar tidak menaikkan harga BBM, LPG dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.
Menurut Suahasil, upaya penambahan subsidi ini juga sebagai langkah untuk meredam laju inflasi agar tetap berada di level 4 persen.
“Caranya dengan menahan harga lalu inflasi bisa kita rendam dan inflasi terkendali sekitar 4 persen. Semoga bisa kita jaga terus,” tegasnya.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3022497/wamenkeu-pastikan-masyarakat-beli-bbm-dengan-harga-tak-berubah-drastis)
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…