Categories: Berita Pilihan

KKP petakan 2.398 regulasi agar lebih ramah iklim investasi

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memetakan sebanyak 2.398 regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri guna dikaji agar dapat dibenahi untuk lebih ramah iklim investasi, terutama kepada investasi berbasis ekonomi biru.

“Dukungan reformasi regulasi untuk implementasi program prioritas KKP sangat vital, untuk menjaga momentum investasi para pelaku usaha yang akan berkontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat, memberikan distribusi pendapatan, dan mendukung pembangunan wilayah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam  acara Forum Hukum Tahun 2022 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya juga telah melaksanakan analisis dan evaluasi untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar ramah terhadap investasi dan merampingkan birokrasi perizinan dengan tetap memperhatikan dan menjaga kesehatan laut.

Menteri Trenggono memastikan bahwa KKP pada saat ini tengah berupaya untuk terus menggenjot iklim investasi di Indonesia melalui tiga program prioritas berbasis ekonomi biru guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, reformasi regulasi pun digalakkan untuk mempermudah pelaku usaha mengembangkan potensi ekonomi yang ada di hulu hingga hilir sektor kelautan dan perikanan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Ia mengutarakan, permasalahan paling dominan dari regulasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu terkait aspek implementasi regulasi dan disharmoni.

Kedua isu tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa dari sisi materi muatan maupun implementasi regulasi masih banyak mengandung permasalahan baik dalam konteks norma maupun implementasinya.

Related Post

“Dengan dukungan reformasi regulasi, kebijakan yang nantinya diterbitkan KKP membuat kegiatan berusaha berjalan mudah dan murah. Di sisi lain pelaku usaha memiliki kepatuhan tinggi terhadap regulasi yang sudah ditetapkan,” kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan guna merespons dinamika dan agar berkeadilan.

“Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Rabu (13/7).

Adin menambahkan bahwa pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Menurut Adin, perubahan paradigma ini bertujuan untuk lebih memberi peluang agar kegiatan usaha dapat tetap tumbuh meskipun tetap memperhatikan efek jera yang ditimbulkan dari sanksi administratif tersebut.

Sanksi administratif, lanjutnya, dirasakan lebih adil bagi pelaku usaha dibandingkan dengan sanksi pidana. Hal itu karena apabila pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, maka pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administratifnya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3016953/kkp-petakan-2398-regulasi-agar-lebih-ramah-iklim-investasi)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Optimisme Pemangkasan Suku Bunga The Fed Mereda, Wall Street Melemah

Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Senin (25/8/2025) seiring meredanya dampak optimisme pemangkasan suku…

31 mins ago

Cadangan Beras Pemerintah Menurun, Mentan Klaim Masih Cukup Aman

Beritamu.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang…

5 hours ago

Tahun Depan, Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai NIK

Beritamu.co.id – Pembelian gas elpiji 3 kg atau biasa dikenal dengan sebutan gas melon…

6 hours ago

Uni Eropa Salahi Aturan WTO, Pemerintah Desak Bea Masuk Ekspor Biodiesel Dicabut

Beritamu.co.id - Ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa (UE) merosot tajam. Pada tahun 2029,…

7 hours ago

Pasar Modal Indonesia Berikan Penghargaan kepada UNESA sebagai Kampus Penggerak Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Beritamu.co.id - Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT…

9 hours ago

Bye-Bye Birokrasi Ribet! OJK Luncurkan SPRINT, Izin Keuangan Kini Bisa Cepat dan Transparan

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa…

10 hours ago