Jakarta (Beritamu.co.id) – Bek Raphael Varane mengaku menyesali keputusannya meninggalkan Real Madrid untuk bergabung dengan Manchester United awal musim lalu.
Varane mengaku senang bersama Manchester United dan tidak sabar memulai musim keduanya bersama skuad asuhan Erik ten Hag tersebut.
“Di sepak bola Anda harus menantang diri sendiri dan Anda juga harus berusaha berkembang. Saya ingin mencoba pengalaman lain setelah sepuluh tahun di tempat yang sama,” kata Varane dalam laman football-espana, Jumat.
“Saya kira Liga Primer tentu saja fantastis dan Manchester United adalah klub yang hebat. Jadi saya tak ragu soal keputusan saya (musim panas lalu),” sambung dia.
Musim panas tahun lalu, Varane didatangkan United dalam banderol 40 juta euro (Rp610 miliar) dari Real Madrid.
Varane datang ke MU bersama beberapa nama besar lain seperti Cristiano Ronaldo dari Juventus dan Jadon Sancho dari Borussia Dortmund.
Pada musim pertamanya bersama Varane tampil 28 kali dengan menyumbangkan sebuah gol dan 1 assist.
Pemain Prancis itu beberapa kali dibekap cedera sehingga tidak bisa tampil maksimal bersama Red Devils.
Sebelumnya pemain berusia 28 tahun 10 tahun membela Real Madrid untuk merebut empat gelar Liga Champions, tiga Liga Spanyol, satu Piala Raja, tiga Piala Super Spanyol dan tiga Piala Piala Super UEFA.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3012949/raphael-varane-tidak-menyesal-gabung-manchester-united)
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…