Categories: Teknologi

Samsung Didenda Rp 148 Miliar karena Iklan Menyesatkan

BeritaMu.co.id – Bukan suatu hal mengherankan ketika melihat perusahaan berupaya membuat produknya jauh lebih baik daripada kenyataannya. Salah satunya melalui iklan-iklan yang dipublikasikan ke publik.

Hal ini pun terjadi pada Samsung. Namun, perusahaan teknologi asal Korea Selatan itu harus merogoh kocek cukup dalam akibat iklannya yang dianggap menyesatkan.

Pada 2019, Samsung Australia diseret ke meja hijau oleh lembaga perlindungan konsumen setempat atau Australian Competition and Consumer Commission.

Gara-garanya, iklan fitur antiair di smartphone Samsung dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Alias Samsung dianggap melakukan pembohongan publik.

Sekadar informasi, Samsung memang kerap memasarkan smartphone seri S, A, dan Note sebagai perangkat antiair yang bisa dipakai di kolam renang dan air laut.

Tiga tahun setelah gugatan diajukan, pengadilan memerintahkan Samsung untuk membayar denda sebesar AUD 14 juta atau setara USD 9,6 juta. Jika dikalkulasi setara dengan Rp 148 miliar.

Mengutip Gizchina, Senin (27/6/2022), pengadilan menyimpulkan bahwa Samsung membuat konsumen bingung dengan iklan-iklannya. Apalagi nyatanya, tidak semua perangkat cocok untuk digunakan di kolam ataupun air laut.

Related Post

Daftar perangkat termasuk Galaxy S7 dan S8

Siaran pers dari Australian Competition and Consumer Commission menyebutkan, sejumlah smartphone Samsung hadir dengan sertifikat IP68. Daftar tersebut meliputi Galaxy S7, S7 Edge, S8, S8 Plus, Galaxy Note 8, Galaxy A5 dan A7 dari tahun 2017.

Menurut pengadilan, perangkat-perangkat di atas diilustrasikan untuk dipakai di lingkungan kolam renang dan air laut.

Samsung merilis smartphone terbarunya yakni S22, S22+ dan S22 Ultra. Dilengkapi berbagai fitur canggih, berikut deretan harganya.

Demikian berita mengenai Samsung Didenda Rp 148 Miliar karena Iklan Menyesatkan Soal Fitur Antiair, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/4996063/samsung-didenda-rp-148-miliar-karena-iklan-menyesatkan-soal-fitur-antiair

nayla fairus

penulis wanita di beritamu :D

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

11 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

17 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

18 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

18 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

19 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 day ago