BeritaMu.co.id – Bukan suatu hal mengherankan ketika melihat perusahaan berupaya membuat produknya jauh lebih baik daripada kenyataannya. Salah satunya melalui iklan-iklan yang dipublikasikan ke publik.
Hal ini pun terjadi pada Samsung. Namun, perusahaan teknologi asal Korea Selatan itu harus merogoh kocek cukup dalam akibat iklannya yang dianggap menyesatkan.
Pada 2019, Samsung Australia diseret ke meja hijau oleh lembaga perlindungan konsumen setempat atau Australian Competition and Consumer Commission.
Gara-garanya, iklan fitur antiair di smartphone Samsung dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Alias Samsung dianggap melakukan pembohongan publik.
Sekadar informasi, Samsung memang kerap memasarkan smartphone seri S, A, dan Note sebagai perangkat antiair yang bisa dipakai di kolam renang dan air laut.
Tiga tahun setelah gugatan diajukan, pengadilan memerintahkan Samsung untuk membayar denda sebesar AUD 14 juta atau setara USD 9,6 juta. Jika dikalkulasi setara dengan Rp 148 miliar.
Mengutip Gizchina, Senin (27/6/2022), pengadilan menyimpulkan bahwa Samsung membuat konsumen bingung dengan iklan-iklannya. Apalagi nyatanya, tidak semua perangkat cocok untuk digunakan di kolam ataupun air laut.
Daftar perangkat termasuk Galaxy S7 dan S8
Siaran pers dari Australian Competition and Consumer Commission menyebutkan, sejumlah smartphone Samsung hadir dengan sertifikat IP68. Daftar tersebut meliputi Galaxy S7, S7 Edge, S8, S8 Plus, Galaxy Note 8, Galaxy A5 dan A7 dari tahun 2017.
Menurut pengadilan, perangkat-perangkat di atas diilustrasikan untuk dipakai di lingkungan kolam renang dan air laut.
Samsung merilis smartphone terbarunya yakni S22, S22+ dan S22 Ultra. Dilengkapi berbagai fitur canggih, berikut deretan harganya.
Demikian berita mengenai Samsung Didenda Rp 148 Miliar karena Iklan Menyesatkan Soal Fitur Antiair, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/4996063/samsung-didenda-rp-148-miliar-karena-iklan-menyesatkan-soal-fitur-antiair
Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…
Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…