Categories: Berita Pilihan

Bahlil: Pelaku UMKM bisa agunkan NIB untuk dapat kredit bank

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah, melalui kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan kredit perbankan.

“Sekarang kita join dengan MenkopUKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank. Dengan NIB, dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.

Bahlil menuturkan pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.

Ia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha.

“Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB,” katanya.

Padahal, lanjutnya, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.

Related Post

Bahlil menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR,” ujar Bahlil.

NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2993257/bahlil-pelaku-umkm-bisa-agunkan-nib-untuk-dapat-kredit-bank)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

8 mins ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

2 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

2 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago