Categories: Berita Pilihan

Pemerintah revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah Indonesia saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 agar penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” kata Erika.

Saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

Related Post

Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

“Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

“Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha,” pungkas Erika.

 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2989989/pemerintah-revisi-aturan-pembatasan-penerima-bbm-subsidi)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Perluas Portofolio dari Smart Cities ke Smart House & Smart Office, Jasnita Jalin Kerja Sama dengan Xiaowei

Beritamu.co.id - PT Jasnita Telekomindo Tbk (Jasnita) (IDX: JAST), penyedia solusi komunikasi dan teknologi…

2 hours ago

Ditutup di Level 7.766, IHSG Senin Melemah -1,28 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…

3 hours ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,45 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 625,06 poin, atau…

4 hours ago

PTPP Percepat Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan – Tol Balsam

Beritamu.co.id - PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

4 hours ago

Chandra Asri Group Sebut Pembangunan Pabrik CA-EDC Telah Mencapai 33%

Beritamu.co.id – PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) (IDX: TPIA), perusahaan penyedia…

5 hours ago

Indika Energy Tbk Umumkan Pendirian Anak Usaha oleh Anak-anak Usaha Perseroan

Beritamu.co.id – PT Indika Energy Tbk (IDX: INDY) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

6 hours ago