Categories: Berita Pilihan

Kemenkes segera terbitkan regulasi penelitian tanaman ganja

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Kesehatan RI segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu.

Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.

“Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat,” katanya.

Related Post

Budi mengatakan manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat.

Seperti halnya morfin pada dunia medis yang berfungsi meredam rasa sakit pada luka di tubuh manusia, tanaman ganja pun akan diteliti untuk melihat manfaatnya lewat riset, data serta fakta ilmiah, kata Budi menambahkan.

“Penelitian morfin itu bagus, untuk gak sakit kalau ada apa-apa, seperti kita tertembak,” katanya.

Budi mengatakan kegiatan penelitian tanaman ganja akan melibatkan kalangan perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis.

“Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya,” katanya.

 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2967909/kemenkes-segera-terbitkan-regulasi-penelitian-tanaman-ganja)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (12/9/2025): IHSG Masih Berpeluang Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (11/9), IHSG menguat 0,64% ke…

21 mins ago

Kontribusi Pertamina Demi Memperkuat Ekonomi Nasional, Sumbang Rp225,6 Triliun Buat Negara

Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…

6 hours ago

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

7 hours ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

11 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

12 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

13 hours ago