Categories: Berita Pilihan

KPU catat 21 partai politik telah miliki akun Sipol

Jakarta (Beritamu.co.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.

“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu.

Idham mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.

“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Related Post

“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Lebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2961909/kpu-catat-21-partai-politik-telah-miliki-akun-sipol)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Lagi, Hengky Wijaya Tambah Investasi Sahamnya di BOBA

Beritamu.co.id - Hengky Wijaya selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Formosa Ingredient Factory Tbk…

46 mins ago

Jahja Setiaatmadja Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di BBCA

Beritamu.co.id - Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA)…

1 hour ago

KISI AM Boyong Tiga Penghargaan Investment Manager Awards 2025

Beritamu.co.id - Dalam 12 bulan terakhir, pasar obligasi Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tren…

2 hours ago

PT Bangun Karya Artha Lestari Laksanakan Transaksi Pengalihan 17% KRYA Diharga Rp 33 per Saham

Beritamu.co.id - PT. Bangun Karya Artha Lestari selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5%…

2 hours ago

Indeks Kospi Melonjak 1,67 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 54,48 poin,…

3 hours ago

Era Baru di Kemenkeu, Dari Sosok Legenda ke Penantang Baru Stabilitas Fiskal

Beritamu.co.id – Pemerintah resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 8 September 2025,…

4 hours ago