Jakarta (Beritamu.co.id) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan perlindungan investor melalui implementasi penutupan kode domisili investor (domestik atau asing) pada awal pekan depan.
“Penutupan kode domisili investor (domestic/foreign) akan efektif diberlakukan bursa mulai Senin 27 Juni 2022,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan di Jakarta, Jumat
BEI selaku penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia selalu mengedepankan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Salah satu upaya bursa untuk menciptakan hal tersebut, bursa mengimplementasikan penutupan kode broker pada data transaksi yang dikirim secara real time kepada pelaku pasar mulai 6 Desember 2021 lalu.
Sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya, enam bulan setelah penutupan kode broker, bursa juga akan mengimplementasikan penutupan kode domisili investor.
Adapun tujuan bursa dalam implementasi penutupan kode domisili investor adalah meningkatkan tata kelola pasar, yaitu membangun tata kelola pasar dengan mengurangi praktik menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Tujuan lainnya yaitu memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing dan meningkatkan kewajaran harga saham.
Penutupan kode broker juga mengarahkan investor untuk melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan investasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham, serta merupakan best practice di bursa lain.
Dengan diimplementasikannya penutupan kode domisili investor itu maka pelaku pasar dan investor tidak dapat melihat kode domisili luar negeri atau dalam negeri secara real time melalui layar aplikasi online trading.
Data dan informasi terkait transaksi foreign atau domestic tetap dapat diakses pada akhir hari perdagangan melalui data end of day (EoD) transaksi bursa, data olahan dari perusahaan sekuritas, summary investor type pada website BEI, data statistik pada website BEI, dan daily trading information.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2957933/bei-tingkatkan-perlindungan-investor-via-penutupan-kode-domisili)
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…