Categories: Showbiz

Kejahatan Hater IU Tergolong Sangat Buruk, Ini Hukuman yang Dijatuhkan oleh Pengadilan

Beritamu.co.id
Pada Selasa (21/6), EDAM Entertainment mengungkap hukuman untuk hater IU, yang kemudian disebut dengan A. A sendiri telah meninggalkan puluhan komentar jahat untuk IU sejak tahun 2019 lalu.

Pengadilan memutuskan bahwa sifat kejahatan A sangat buruk, karena itulah hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan. A juga dijatuhi hukuman 180 jam pelayanan masyarakat dan 40 jam kuliah tentang perawatan kekerasan seksual.

Jika A kembali melakukan pelanggaran, dia akan menerima hukuman yang lebih berat. Simak penuturan lengkap agensi IU berikut ini:

Agensi memulai, “Halo, ini adalah EDAM Entertainment. Pertama-tama, kami ingin mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada para penggemar yang dengan tulus mencintai IU dan Shin Se Kyung dari EDAM Entertainment.”

Agensi melanjutkan, “Seperti yang diumumkan sebelumnya, kami melakukan yang terbaik untuk melindungi hak dan kepentingan artis kami dengan mengambil tindakan hukum secara teratur terhadap postingan jahat yang merusak reputasi, seperti serangan pribadi dan penghinaan pribadi, penyebaran informasi palsu, fitnah jahat dan pelanggaran privasi.”

“Oleh karena itu, kami mengumpulkan bukti tentang pelaku yang telah meninggalkan komentar jahat di postingan IU puluhan kali melalui Internet sejak 2019 serta bekerjasama dengan lembaga investigasi untuk waktu yang lama demi menangkap pelaku. Kami mengidentifikasi identitas pelaku dan menjelaskan semua kejahatan,” ungkap agensi.

Lebih lanjut, agensi memaparkan, “Setelah itu, pelaku mengakui semua kejahatannya melalui penyelidikan panggilan pengadilan. Pengadilan memutuskan bahwa sifat kejahatan pelaku sangat buruk, dan menghukum pelaku dengan 8 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan.”

“Pelaku juga divonis 180 jam pengabdian masyarakat dan 40 jam kuliah pengobatan kekerasan seksual. Jika pelaku berulang kali melakukan tindak pidana setelah putusan, pelaku dapat menerima hukuman yang lebih berat,” imbuh agensi.

Related Post

Source: EDAM Entertainment

EDAM Entertainment kemudian menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan yang terbaik untuk melindungi IU dari haters. Salah satunya dengan terus menyelidiki komentar jahat yang terus menyebar secara online.

Agensi menjelaskan, “Selain itu, kami telah menerima laporan email bahwa informasi palsu yang tidak berdasar dan desas-desus jahat terus menyebar melalui banyak komunitas anonim, termasuk DC Inside. Postingan berbahaya ini telah ada selama berbulan-bulan. Karena kami mengenali beratnya masalah, keluhan bersama dengan bukti telah diajukan, dan penyelidikan saat ini sedang berlangsung.”

Agensi menambahkan, “Sekali lagi, kami akan melakukan yang terbaik untuk melindungi hak dan kepentingan artis kami untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, dan kami akan merespons lebih keras tanpa keringanan hukuman atau kesepakatan dalam proses ini.”

Lebih lanjut, agensi berkata, “Kami akan terus mengumpulkan, melengkapi, dan memantau bukti postingan jahat, dan jika kami menemukan tindakan kriminal yang mencemarkan nama baik atau melanggar hak pribadi artis kami, kami tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk melacak pelakunya, kapan pun itu.”

“EDAM Entertainment akan mendengarkan setiap pendapat kecil dari penggemar dan mencoba memastikan bahwa semua hari yang kita habiskan bersama dipenuhi dengan tawa dan kebahagiaan yang tak terhitung jumlahnya. Terima kasih,” pungkas agensi.

Sementara itu, baru-baru ini IU membintangi sebuah film berjudul “Broker“. Aktingnya sebagai ibu tunggal terlihat sangat realistis hingga menuai banyak apresiasi dari berbagai pihak.

(wk/eval)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00435148.html

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Prabowo Tiba di Korsel Dengan Pesawat Garuda RI 1, Hadiri KTT APEC 2025

Beritamu.co.id – Presiden Prabowo Subianto sudah tiba diPangkalan Udara Gimhae, Busan, Korea Selatan pada pukul…

5 hours ago

Penjelasan BP BUMN Soal WNA Boleh Pimpin Perusahaan Milik Negara

Beritamu.co.id – Presiden Prabowo Subianto kini memperbolehkan warga negara asing (WNA) memimpin Perusahaan pelat…

6 hours ago

BBTN Turut Gaungkan Program Kembali Ke Ancol

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX:BBTN) mendukung pembangunan kota Jakarta melalui peningkatan pelayanan…

9 hours ago

Jaga Ekspansi Berkelanjutan, MR.D.I.Y. Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,7 Triliun di 9M 2025

Beritamu.co.id - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (Perseroan) (MR.D.I.Y. Indonesia) (IDX: MDIY) terus menunjukan pertumbuhan…

10 hours ago

Green Power Group Tbk Umumkan Perjanjian Kerja Sama Strategis Produksi Baterai Kustom dengan FLYINC

Beritamu.co.id - PT Green Power Group Tbk (IDX: LABA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

11 hours ago

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp1,4 Triliun di Kuartal III 2025

Beritamu.co.id - PT Bukit Asam Tbk (IDX: PTBA) (Perseroan) mengumumkan kinerja keuangan konsolidasian untuk…

12 hours ago