Categories: Berita Pilihan

Pemerintah lakukan penyesuaian prokes pada kegiatan berskala besar

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

“Dengan melihat tren kasus yang mulai kembali meningkat serta importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka untuk acara yang melibatkan banyak orang pemerintah kembali melakukan penyesuaian,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan virtual yang diakses secara daring dari Jakarta, Selasa.

Salah satu upaya antisipasi yang diambil, kata dia, adalah penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022.

“SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” katanya.

Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau “booster”.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.

Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.

Related Post

“Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” katanya.

Sementara kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19 serta dianjurkan pemeriksaan antigen pada partisipan.

Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, maka wajib melakukan prosedur skrining gejala berkaitan dengan COVID-19.

Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri.

“Selain itu memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes,” katanya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2952937/pemerintah-lakukan-penyesuaian-prokes-pada-kegiatan-berskala-besar)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Lanjut Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG kemarin ditutup naik 0.92%, tapi masih disertai…

60 mins ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Mencuatnya Ketegangan di Eropa

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Rabu (10/9/2025) dipicu mencuatnya ketegangan geopolitik di…

2 hours ago

Tahun Depan, Pabrik Pengolahan Sampah Jadi Listrik Dibangun di Tangsel

Beritamu.co.id – Pabrik pengolahan sampah menjadi energi Listrik (PSEL) akan dibangun  di Tangerang Selatan,…

6 hours ago

Wamentan Tekankan Pentingnya Haga Keseimbangan Harga Pangan Demi Kesejahteraan Petani-Konsumen

Beritamu.co.id – Pemerintah berupaya untuk tetap memastikan petani memperoleh keuntungan layak. Disamping itu, masyarakat…

7 hours ago

banjir di Bali, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Dipastikan Tetap Berjalan

Beritamu.co.id - PT Angkasa Pura Indonesia memastikan operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berjalan…

8 hours ago

Pendapatan Naik dan Utang Berkurang, Leyand International Optimistis Perbaiki Performa Keuangan

Beritamu.co.id - Performa keuangan PT Leyand International Tbk (IDX:LAPD) terus membaik. Tak hanya soal…

9 hours ago