Categories: Berita Pilihan

Jamaah meninggal sebelum wukuf berhak dibadalhajikan

Mekkah (Beritamu.co.id) – Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ansor mengatakan jamaah calon haji Indonesia yang meninggal sebelum puncak haji akan dibadalhajikan.

“Yang bersangkutan kita badalkan setelah keluarnya sertifikat kematian (CoD). Waktunya mulai jamaah keluar dari rumah ke embarkasi hingga sebelum wukuf,” kata Ansor di Mekkah, Rabu.

Namun yang menjadi kendala adalah tenaga pembadal haji adalah orang yang harus sudah melaksanakan haji, dan tahun ini hampir 75 persen petugas haji Indonesia belum berhaji.

“Karena itu solusi yang segera Daker Mekkah antisipasi kita sudah membuat identifikasi ke Daker Madinah dan Daker Bandara untuk identifikasi petugas mana yang sudah berhaji itu akan diprioritaskan jadi petugas badal haji,” katanya.

Bagi jamaah yang meninggal sebelum puncak haji dibadalkan haji secara gratis dan dikeluarkan sertifikat haji karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membadalkan.

Hingga 12 hari pelaksanaan operasional haji 1443H/2022M terdata lima calon haji meninggal dunia di Madinah karena sakit.

Related Post

Jamaah yang meninggal atas nama Suhati Rahmat Ali binti H. Rahmat asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) meninggal dunia setiba di Bandara Madinah dan Bangun Lubis Wahid dari Embarkasi Padang (PDG4) meninggal usai shalat di Masjid Nabawi.

Kemudian Bawuk binti Karso (58), asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tergabung dalam Embarkasi Surabaya (SUB 4), meninggal dunia pada Senin, saat dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, Arab Saudi.

Selanjutnya calon haji (JCH) asal Embarkasi Banda Aceh (BTJ) 1, Muslim Abdul Wahab (51), yang meninggal di pesawat 15 menit sebelum mendarat di Bandara Madinah, Arab Saudi, Rabu (15/6).

Mereka akan dibadalhajikan karena sudah mendapat surat perintah masuk asrama (SPMA) dan sudah keluar dari rumah untuk perjalanan ke Tanah Suci.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2942013/jamaah-meninggal-sebelum-wukuf-berhak-dibadalhajikan)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

28 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago