Categories: edukasi

Melanggar Aturan Lalu Lintas di Depan Kamera ETLE, Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Beritamu.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat ini berfungsi untuk menangkap gambar pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Beberapa contoh pelenggaran berkendara termasuk melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeeding serta kelebihan dimensi dan muatan atau disebut overdimension dan overload (ODOL).

Namun demikian cara kerja alat ini belum banyak diketahui. Padahal pihak Polri mengungkapkan bahwa pada saat peluncuran ETLE, ada 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan di 12 provinsi.

Lantas bagaimana kerja kamera ETLE?

Bertahap

Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, Jumat (10/6/2022), ada lima tahap mekanisme tilang menggunakan ETLE. Pada dasarnya diawali dengan para pelanggar lalu lintas tertangkap kamera dan diakhiri dengan penerbitan tilang oleh Kepolisian.

Berikut rinciannya:

– Tahap 1

Pertama perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan langsung mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

– Tahap 2

Related Post

Lalu petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumbar data kendaraan.

– Tahap 3

Berikutnya petugas memberikan surat konfirmasi ke alamat publik bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Beritamu.co.id 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan pada Februari 2020 dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4987078/melanggar-aturan-lalu-lintas-di-depan-kamera-etle-ini-langkah-langkah-yang-harus-dilakukan

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

ASDP Klaim Digitalisasi Layanan Berikan Efek Signifikan Pada Momen Libur Waisak

Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…

4 hours ago

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

2 days ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

4 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

4 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

4 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

4 days ago