Categories: Berita Pilihan

Peraturan KPU tahapan Pemilu 2024 resmi diundangkan

Jakarta (Beritamu.co.id) – Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

“Sudah, Mas. Sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat.
 

Secara spesifik jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden  pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Related Post

Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara  pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2931853/peraturan-kpu-tahapan-pemilu-2024-resmi-diundangkan)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

57 mins ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

5 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

6 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

7 hours ago

Ditutup ke Level 7.747, IHSG Kamis Menguat 0,64 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…

7 hours ago

ROTI Informasikan Perubahan Kepemilikan Saham Tidak Langsung dalam Perseroan dari Leafgreen Demeter Holdings Pte. Ltd

Beritamu.co.id - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (IDX: ROTI) menyampaikan Laporan atas Perubahan Kepemilikan…

8 hours ago