Kasus perampasan motor yang dilakukan ‘mata elang’ atau debt collector kembali terjadi di kawasan Cegkareng, Jakarta Barat. Dua dari tiga orang pelaku sudah diamankan polisi.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi . Korban saat itu dihentikan oleh pelaku dengan dalih memiliki tunggakan motor.
“Jadi berawal dari laporan korban yang melaporkan bahwa adanya perampasan atau pemberhentian dari debt collector atau mata elang yang memberhentikan paksa dan menyampaikan bahwa motor yang dipakai oleh pelapor ini nunggak dan belum bayar,” kata Ardhie saat dihubungi.
Tudingan korban menunggak tagihan motor rupanya dalih pelaku. Ardhie mengatakan cicilan motor korban telah lunas.
“Namun, pada saat kami tanyakan ke pelapor bahwa motor itu sudah lunas, tidak ada tunggakan sama sekali,” imbuhnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hinggga mengamankan satu orang pelaku. Hasil pengembangan satu pelaku lainnya berhasil ditangkap dan satu orang kini masih berstatus buron.
“Yang satu diamankan di lokasi, yang kedua kita amankan tidak jauh dari lokasi. Yang pertama kita amankan satu orang, mengembang ke satu orang lagi, dan satu orang pelaku lagi masih DPO dan kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Satu dari dua orang pelaku yang sudah diamankan tercatat seorang residivis dengan kasus narkoba.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut telah beraksi sebanyak dua kali. Motor yang sempat dirampas di kasus sebelumnya dijual pelaku untuk keperluan pribadi.
“Hasil pemeriksaan pelaku baru melakukan dua kali. Setelah kami tanyakan bahwa motor itu tidak dikembalikan ke pihak leasing namun dijual lagi,” kata Ardhie.
“Motifnya adalah dia mendapatkan barang itu, terus dijual. Keuntungan itu belum tahu apakah dibelikan narkoba atau tidak,” sambungnya.
Ardhie mengatakan maraknya kasus ‘mata elang’ menjadi perhatian pihaknya. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraannya saat dijebak pelaku.
Selain itu Ardhie juga meminta masyarakat untuk menanyakan terlebih dahulu surat tugas para pelaku debt collector dan juga merekam tindakan mereka
“Apabila diberhentikan di jalan, pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan surat penunjukan atau pihak leasing kepada pihak ketiga dalam hal ini debt collector atau mata elang ini,” jelas Ardhie.
“Kedua memvideokan, apabila dia memaksa, kita mengetahui identitas segala macam kita bisa lakukan pengejaran atau penangkapan. Karena kalau sudah melakukan pemberhentian mengambil tanpa adanya surat, itu tidak benar itu artinya perampasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ardhie memastikan pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku debt collector yang masih melakukan perampasan kendaraan.
“Jadi masyarakat jangan mudah untuk memberikan kendaraan karena dalam undang-undang diatur tidak diperbolehkan memberhentikan di jalan. Ada aturan-aturannya. Jadi Polsek Cengkareng akan menindak tegas kepada debt collector yang merampas memberhentikan di Jalan tanpa adanya prosedur ataupun surat tugas dari pihak leasing,” pungkasnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6105801/bandit-modus-mata-elang-juga-terjadi-di-cengkareng-1-pelaku-ditangkap
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…