Categories: Berita Pilihan

Presiden Jokowi teken Keppres biaya haji 2022

Jakarta (Beritamu.co.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 Masehi.

Keppres tersebut merupakan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Dalam salinan Keppres dalam laman www.jdih.setneg.go.id, seperti dikutip di Jakarta, Jumat, dijelaskan pertimbangan penerbitan Keppres tersebut berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah.

Keppres itu mengubah besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh, sebagai berikut:

Related Post

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05

Dalam Keppres tersebut juga terdapat perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.

Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis (2/6) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2917837/presiden-jokowi-teken-keppres-biaya-haji-2022)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

12 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

18 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

19 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

20 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

20 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 day ago