Categories: Showbiz

Jadi Terpidana Kasus Pelanggaran Seks, Akun Instagram Seungri Resmi Dihapus

Beritamu.co.id
Kabar terbaru datang dari Seungri yang saat ini sedang menghadapi masa tahanan di penjara. Dilaporkan jika akun Instagram mantan member boyband BIG BANG itu dilaporkan dihapus karena terpidana pelanggar seks tidak diizinkan menggunakan sosial media termasuk Instagram.

Pada 30 Mei, akun Instagram Seungri terungkap telah dihapus dari platform setelah hukuman terakhirnya pada 26 Mei. Seungri didakwa atas total 9 tuntutan pidana termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan banyak lagi dan kemudian dinyatakan bersalah atas semua 9 tuduhan serta menghadapi sekitar 9 bulan di penjara sipil dan baru akan dibebaskan pada Februari 2023.

“Inilah yang terjadi ketika FAME masuk ke kepala orang. Bahkan jika mereka melakukan sesuatu yang salah, mereka berpikir bahwa mereka tidak terkalahkan sampai kebenaran menghantam wajah mereka,” komentar netter. “Orang itu telah mengumpulkan kesehatan yang besar mungkin di rekening luar negeri bahwa ia dapat hidup dalam kemewahan sepanjang hidupnya. Dia terlibat tetapi dia menerima pukulan karena banyak petinggi mereka pasti telah membayarnya dengan baik. Bagi para idola dan aktor mayoritas ini, yang terpenting adalah uang bukan menyanyi dan berakting karena mereka sudah tidak tahu keahliannya dan ada untuk uang,” ujar yang lain. “Oh itu jelas bukan kebetulan dan saya yakin banyak idola yang membuang batu bata ketika cerita ini mulai berkembang. Lihatlah kasus himchan… orang-orang masih membelanya juga,” pungkas lainnya.

Related Post

Sementara itu pada 11 Maret 2019, Seungri meninggalkan BIGBANG dan menyatakan pensiun dari industri hiburan setelah muncul tuduhan bahwa dia memasok pelacur pada tahun 2015. Idol 31 tahun tersebut didakwa pada tahun 2020 setelah penyelidikan polisi atas skandal Burning Sun. Pengadilan militer Seungri dimulai pada 16 September 2020, di mana ia menyangkal 7 dari 8 dakwaannya, hanya mengakui pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Selain itu Pengadilan militer menghukum Seungri tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won pada 12 Agustus 2021 dimana Seungri dan jaksa kemudian mengajukan banding atas hukuman tersebut setelah keputusan tersebut. Pada 27 Januari 2022, setelah banding terakhir untuknya di Pengadilan Militer Tinggi Kementerian Pertahanan, hukuman penjaranya dikurangi menjadi 18 bulan setelah Seungri mengaku bersalah atas semua tuduhan yang diajukan terhadapnya, bersama dengan ekspresi merenungkan tindakannya.

(wk/aiss)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00430956.html

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

39 mins ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

7 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

8 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

9 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

9 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

17 hours ago