Categories: Berita Pilihan

Seungri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan

Jakarta (Beritamu.co.id) – Mahkamah Agung memutuskan bahwa Seungri dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan usai dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain sebagainya, mengutip laporan Soompi, Kamis.

Seungri dinyatakan bersalah dalam Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostitusi dan lain-lain.

Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang dan Hong Kong. Dia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, Seungri menggelapkan uang sebesar 528 juta won (Rp6 miliar) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won (Rp230 juta) dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Related Post

Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (Rp25,4 miliar) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian. Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberi tahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2902897/seungri-dijatuhi-hukuman-satu-tahun-enam-bulan)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

4 mins ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 hour ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

2 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

2 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

10 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

11 hours ago