Categories: Showbiz

Banding Seungri Ditolak, Mahkamah Agung Korea Putuskan Hukuman Ini Atas Sembilan Dakwaan

Beritamu.co.id
Mahkamah Agung Korea telah menolak banding Seungri dan dia akan menjalani hukuman 18 bulan penjara atas kejahatannya. Sebelumnya, ia didakwa atas sembilan tuduhan termasuk mediasi prostitusi, dikurangi setengahnya dalam persidangan banding. Vonis penjara Seungri dikurangi dari 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan karena ia mengakui semua dakwaan.

Mahkamah Agung Korea bersidang lebih awal hari ini, Kamis (26/5) dan menolak banding Seungri dan jaksa atas hukuman yang dijatuhkan kepada Seungri atas kejahatannya meminta prostitusi dan kebiasaan berjudi di antara sembilan total dakwaan.

Pihak Seungri mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan perjudian, sementara pihak penuntut mengajukan banding untuk hukuman yang lebih lama terkait dengan pelanggaran terhadap tuduhan Undang-Undang Valuta Asing. Seungri didakwa atas sembilan dakwaan tetapi kedua belah pihak hanya mengajukan banding terkait dakwaan khusus ini.

Pada hukuman pertamanya, Seungri mengakui semua sembilan tuduhan yang dibuat terhadapnya dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 1,10 miliar KRW (sekitar Rp 12,7 miliar). Namun, persidangan kedua melihat hukumannya dikurangi menjadi 18 bulan karena Seungri menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Related Post

Sebelumnya pada Agustus 2021, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin (Hakim Perdana Hwang Min Je) menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan dakwaan termasuk meditasi prostitusi, dengan tiga tahun penjara. Selain itu, Seungri dituntut denda tambahan sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp13,75 miliar.

Seungri keberatan dengan putusan pengadilan pertama, dan mengajukan banding pada Oktober 2021. Kejaksaan militer juga mengajukan surat banding. Awalnya Seungri akan segera dibebastugaskan dari militer pada 16 September 2022. Namun setelah banding, pengadilan militer mengambil alih persidangan tambahan untuk Seungri. Ia diskors dari militer dan saat ini dibui di penjara militer.

Seungri sempat membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Namun dilaporkan bahwa ia akhirnya mengakui semua tuduhan dan menyatakan niatnya untuk merenung di persidangan kedua. Sidang kedua menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, tidak seperti putusan sidang pertama. Alasannya karena ia mengakui semua tuduhan dan merefleksikan kesalahannya.

(wk/dewi)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00430284.html

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

20 mins ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

9 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

10 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

10 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

11 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

11 hours ago