Jakarta (Beritamu.co.id) – Kylian Mbappe mengatakan bahwa dirinya sempat berbicara dengan Liverpool sebelum menolak tawaran Real Madrid dan memutuskan untuk memperpanjang kontraknya bersama Paris Saint-Germain.
Mbappe memang diperkirakan akan bergabung dengan Real Madrid musim panas ini, tetapi dia akhirnya memilih bertahan dengan klub Prancis tersebut hingga 2025 pekan lalu.
Awal bulan ini Juergen Klopp sempat mengatakan bahwa adalah hal konyol bila Liverpool tidak tertarik mendatangkan Mbappe, tetapi ia mengakui timnya pasti akan kalah bersaing dengan PSG dan Real Madrid dalam persaingan memperebutkan tanda tangan bintang berusia 23 tahun itu.
“Kami berbicara sedikit, tetapi tidak terlalu banyak,” kata Mbappe kepada Daily Telegraph yang dikutip Reuters pada Selasa.
“Saya berbicara dengan Liverpool karena itu adalah klub favorit ibu saya, ibu saya mencintai Liverpool. Saya tidak tahu mengapa, Anda harus bertanya padanya.”
“Ini klub yang bagus dan kami bertemu mereka lima tahun lalu. Ketika saya di (AS) Monaco, saya bertemu mereka. Ini klub besar. Tentu saja, itu antara Real Madrid dan Paris St-Germain pada akhirnya.”
Liverpool dan Real Madrid akan bertemu di Paris pada Minggu (29/5) di partai final Liga Champions.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2900137/mbappe-akui-bicara-dengan-liverpool-sebelum-perpanjang-kontrak-di-psg)
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…