Categories: Showbiz

Pengacara Terduga Korban Bullying Heran Kim Garam Bisa Debut di LE SSERAFIM

Beritamu.co.id
Kasus bullying Kim Garam hingga kini masih belum menemukan titik terangnya. Belakangan ini, seorang pengacara dari pihak terduga korban turun ke Twitter untuk mengungkapkan wawasannya terkait kontroversi ini.

Pada tanggal 20 Mei, pengacara B turun ke Twitter untuk mengungkapkan wawasannya tentang idola yang berhasil debut bersama LE SSERAFIM ini. Secara khusus, pandangan pengacara B merupakan tanggapan dari pihak terduga korban yang diungkapkan melalui firma hukum Daeryun.

“Pada tanggal 4 Juni 2018, diadakan Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah, dan Kim Garam, siswa yang melakukan kekerasan di sekolah menerima enam jam pendidikan khusus sesuai Pasal 17 (1) 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Sekolah. Kekerasan,” ungkap pengacara tersebut.

Dalam kasus tindakan ke-5 Komite Kekerasan Sekolah yang diterima oleh Kim Garam, secara luas diyakini ada penilaian bahwa intensitas kekerasan di sekolah begitu serius. “Serangan sederhana yang dialami ditangani (tindakan) antara No. 1 dan No. 3, dan mengejutkan bahwa (Kim Garam) menerima level ke-5. Pendidikan Khusus level 5 Komite Kekerasan Sekolah akan tetap ada di catatan siswa selama dua tahun bahkan setelah lulus kecuali kami menunjuk seorang pengacara untuk mengajukan gugatan administratif untuk menghapusnya,” ungkap sang pengacara.

Oleh karena itu, sang pengacara menjadi bingung dan skeptis tentang bagaimana penyanyi “FEARLESS” itu dipilih untuk bergabung dengan lineup grup jika dia memiliki catatan ini. Apalagi diketahui bahwa Kim Garam mengikuti audisi untuk menjadi idola di tahun 2018 yang dilaporkan saat hukuman tersebut sedang berlangsung.

Related Post

“Jika agensi menerima catatan siswanya, itu akan tetap ada. Jadi bagaimana dia melakukan debutnya? Apakah dia menunjuk pengacara dan menghapusnya saat kelulusan? Sungguh menakjubkan bahwa dia terpilih sebagai trainee idola meskipun dia menerima hukuman dengan level ke-5,” kata sang pengacara yang heran akan hal tersebut.

Sang pengacara yang pernah menjadi anggota komite kekerasan sekolah mengatakan jarang ada pihak yang memberikan tindakan serius seperti itu. “Padahal SD dan SMP masih terlalu muda untuk menjadi korban dan pelaku, dan merupakan beban besar bagi mereka untuk memutuskan disposisi catatan siswanya, sehingga mereka berharap mereka akan tumbuh dewasa dan anak-anaknya menjadi lebih baik,” katanya melanjutkan.

“Saya telah melihat kasus di mana pelecehan paksa juga dilakukan dan pelecehan seksual verbal juga dilakukan. Tetapi saya tidak percaya saya melihat level ke-5 di berita,” lanjutnya kemudian.

Sementara itu, agensi Kim Garam HYBE dan Source Music, mengklaim bahwa korban A memulai perselisihan dengan teman Kim setelah membagikan foto pribadi korban tanpa persetujuannya. Karena itu, Kim Garam bersama temannya menghadapkan A dan meski tidak terjadi adu fisik, insiden tersebut berujung pada keterlibatan Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah setelah korban menuduh keduanya sebagai pelaku bully.

(wk/taki)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00429518.html

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

ASDP Klaim Digitalisasi Layanan Berikan Efek Signifikan Pada Momen Libur Waisak

Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…

5 hours ago

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

2 days ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

4 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

4 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

4 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

4 days ago