Categories: Showbiz

Pihak Kim Sae Ron Temui Pemilik Gedung dan Siap Ganti Rugi Kerusakan Akibat Menyetir Saat Mabuk

Beritamu.co.id
Pada Rabu (18/5) pagi waktu setempat, Kim Sae Ron tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk. Setelah meminta dilakukan tes darah, agensi aktris tersebut meminta maaf dan mengakui adanya insiden DUI (driving under influence) yang dilakukan oleh artis mereka.

Sebagai hasil dari liputan YTN Star pada Kamis (19/5), perwakilan dari agensi Kim Sae Ron, Gold Medalist, bertemu dengan seorang pejabat gedung, yang mengalami pemadaman listrik karena kecelakaan Kim Sae Ron. Mereka bertemu pada sore harinya dan berbicara tentang kompensasi atas kerusakan.

Sebelum itu, Kim Sae Ron sedang mengemudi di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul sekitar pukul 8 pagi pada 18 Mei dan menabrak pagar dan pohon pinggir jalan lebih dari 3 kali. Sebagai hasil dari tindakan keras polisi, tingkat alkohol dalam darahnya diukur.

Kim Sae Ron juga menabrak trafo di jalan, menyebabkan pemadaman listrik. Secara khusus, usaha lokal di gedung-gedung terdekat tidak dapat beroperasi karena pemadaman listrik sepanjang pagi dan menderita kerugian finansial.

Pada akhirnya, masalah kompensasi atas kerusakan diangkat, dan pertemuan dengan Kim Sae Ron berlangsung sore ini. Di sini, Gold Medalist diharapkan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan secara aktif memberikan kompensasi.

Related Post

Sebagai perkiraan, pengemudi dikenakan biaya rata-rata 100.000 won (sekitar Rp 1,16 juta) per 1 m jika mereka merusak pembatas median dan pagar pengaman, yang merupakan fasilitas paling mudah rusak yang dipasang di jalan, dan rata-rata 170.000 won (sekitar Rp 1,97 juta) per 2 m jika melewati palang. Dalam kasus pohon ginkgo, sekitar 8,4 juta won (sekitar Rp 97,4 juta) dikenakan biaya.

Tiang listrik bervariasi tergantung pada kabel tegangan tinggi dan tegangan rendah, dan secara umum, rata-rata 10-20 juta won (sekitar Rp 116-232 juta) termasuk biaya pemasangan, dan dibebankan pula sekitar 3 juta won (sekitar Rp 34,8 juta) dan jumlah untuk lampu jalan.

Untuk lampu lalu lintas, jika hanya lampu lalu lintas yang rusak, akan dikenakan biaya antara 2 dan 4 juta won (sekitar Rp 23,2 dan 46,4 juta), 7,5 juta won (sekitar Rp 87 juta) untuk pengontrol sinyal lalu lintas, dan 20 juta won (sekitar Rp 232 juta) atau lebih jika perlu dipasang kembali setelah pembongkaran. Kerusakan rambu petunjuk jalan menelan biaya rata-rata 900.000 won (sekitar Rp 10,4 juta) hingga 10 juta won (sekitar Rp 116 juta) tergantung ukurannya.

(wk/dewi)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00429136.html

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

10 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

3 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago