Categories: Berita Pilihan

Teten minta koperasi bermasalah patuhi putusan PKPU secara serius

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta sejumlah koperasi yang berada dalam pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah untuk menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.

Hal ini disampaikan saat dirinya bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang kecewa lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

“Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU, bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga,” ucapnya seperti dikutip dari akun Instagram @tetenmasduki, Jakarta, Kamis.

Teten meminta maaf karena Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini.

Teten menganjurkan para anggota KSPSB menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih seluruh aset koperasi yang dikuasi oleh pengurus lama guna memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Saat ini, kata dia, putusan Mahkamah Agung terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, namun justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.

Related Post

“Asetnya sudah kami pelajari di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi,” ungkap Menkop.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Koperasi dan UKM disebut sudah membahas delapan koperasi bermasalah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah yang tidak menjalankan putusan PKPU.

“Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan delapan koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU,” katanya dalam keterangan resmi.

Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2890409/teten-minta-koperasi-bermasalah-patuhi-putusan-pkpu-secara-serius)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Bergulir dari Bank BNP Paribas Indonesia Senilai Rp500 Miliar

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…

37 mins ago

CTBN Jual Seluruh Saham di Anak Perusahaan kepada Anak Usaha ABMM

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…

1 hour ago

Ditutup ke Level 7.314, IHSG Awal Pekan Menguat 1,65 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…

2 hours ago

Haryanto Sofian Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PKPK

Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…

3 hours ago

Pialang Asuransi BWT Jalin Kolaborasi dengan Shopee Beri Proteksi Gratis untuk Produk Kecantikan

Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…

3 hours ago

Indeks Kospi Melonjak 1,32 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…

4 hours ago