Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bisnis e-commerce harus diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
“Konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut,” ungkap dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce masih terbuka lebar. Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital pasti akan kalah bersaing.
“Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,” kata Teten.
Selama dua tahun terakhir, bisnis online dikatakan telah mengalami lompatan besar disebabkan tradisi dan cara berbelanja masyarakat mulai berubah dari konvensional ke belanja online baik di perkotaan dan perdesaan.
Hal ini kemudian mendorong peningkatan tajam pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital dengan total 18,5 juta UMKM atau bertambah 131 persen semenjak sebelum pandemi COVID-19.
“Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024,” ucapnya.
Adanya peningkatan UMKM yang masuk ke dalam bisnis online dinilai perlu dijaga agar sektor itu tak kalah tarung sebelum bertanding karena harus bersaing dengan pelaku usaha besar di pasar bebas.
Salah satu negara yang dianggap sudah menerapkan proteksi terhadap sektor UMKM saat memasuki bisnis digital ialah India. Menkop memandang India telah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil terhadap bisnis rakyat negara tersebut.
“Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,” ujar Teten.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2879929/teten-e-commerce-harus-diproteksi-dari-praktik-yang-rugikan-umkm)
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…