Categories: Berita Pilihan

Teten: E-commerce harus diproteksi dari praktik yang rugikan UMKM

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bisnis e-commerce harus diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

“Konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut,” ungkap dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Saat ini, penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce masih terbuka lebar. Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital pasti akan kalah bersaing.

“Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,” kata Teten.

Selama dua tahun terakhir, bisnis online dikatakan telah mengalami lompatan besar disebabkan tradisi dan cara berbelanja masyarakat mulai berubah dari konvensional ke belanja online baik di perkotaan dan perdesaan.

Hal ini kemudian mendorong peningkatan tajam pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital dengan total 18,5 juta UMKM atau bertambah 131 persen semenjak sebelum pandemi COVID-19.

Related Post

“Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024,” ucapnya.

Adanya peningkatan UMKM yang masuk ke dalam bisnis online dinilai perlu dijaga agar sektor itu tak kalah tarung sebelum bertanding karena harus bersaing dengan pelaku usaha besar di pasar bebas.

Salah satu negara yang dianggap sudah menerapkan proteksi terhadap sektor UMKM saat memasuki bisnis digital ialah India. Menkop memandang India telah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil terhadap bisnis rakyat negara tersebut.

“Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,” ujar Teten.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2879929/teten-e-commerce-harus-diproteksi-dari-praktik-yang-rugikan-umkm)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

2 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

3 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

4 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

4 hours ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

5 hours ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

6 hours ago