Categories: Berita Pilihan

Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan diterbitkannya aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun.

“Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun. Kenapa menunggu 56 tahun? Karena kita juga sudah punya program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” kata dia menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual terkait JKP diikuti dari Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Menaker Ida pada 26 April 2022 telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan baru itu ketentuan klaim JHT kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama terkait klaim oleh peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK.

Dengan demikian maka JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tanpa perlu menunggu sampai usia 56 tahun.

Related Post

Hal itu merevisi aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyatakan bahwa manfaat JHT bisa didapat pada usia 56 tahun.

Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

“Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT,” demikian Ida Fauziyah.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2851117/menaker-pekerja-miliki-opsi-pengambilan-manfaat-dengan-aturan-jht)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Danantara Dianggap Mampu Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Beritamu.co.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara dianggap mampu untuk menanggung…

26 mins ago

Arsari Tambang Hadirkan Timah Rendah Karbon

Beritamu.co.id - PT Arsari Tambang meluncurkan produk timah ramah lingkungan bernama Envirotin. Perseroan mengklaim produk…

3 hours ago

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Keuangan yang Merugikan Masyarakat

Beritamu.co.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan…

4 hours ago

Adira Finance Syariah dan doctorSHARE Lanjutkan Kolaborasi untuk Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Beritamu.co.id – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) (IDX: ADMF) melalui Unit Usaha…

4 hours ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, DBS Foundation Dana Hibah Salurkan Rp48 Miliar untuk Berdayakan Kaum Marjinal di Indonesia

Beritamu.co.id - Bank DBS Indonesia bersama DBS Foundation kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan…

5 hours ago

Petrosea Bangun Kapabilitas SDM Unggul Guna Mendukung Ekspansi & Diversifikasi Bisnis

Beritamu.co.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) mengumumkan, bahwa dalam rangka mendukung ekspansi bisnis…

6 hours ago