Categories: Berita Pilihan

Kasal perintahkan tingkatkan pengawasan terkait larangan ekspor CPO

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Sebelumnya pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, kata Julius, Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Related Post

“Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya,” tulis Dispenal.

Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.

 

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2840013/kasal-perintahkan-tingkatkan-pengawasan-terkait-larangan-ekspor-cpo)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

XLSMART Luncurkan Fitur Canggih, Layanan Aduan Kini Bisa Dipantau Real-Time di myXL!

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL), terus meningkatkan kualitas Customer…

5 hours ago

Lagi, Kundy Wijaya Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di KKES

Beritamu.co.id - Kundy Wijaya selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk…

6 hours ago

PT Artalindo Semesta Nusantara Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di YELO

Beritamu.co.id - PT Artalindo Semesta Nusantara selaku pemegang saham pengendali PT Yelooo Integra Datanet Tbk (IDX:…

6 hours ago

DMS Propertindo Tbk Raih Pinjaman sebesar Rp325 Miliar dari PT Cahaya Sabit Anugra

Beritamu.co.id - PT DMS Propertindo Tbk (IDX: KOTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

7 hours ago

Survei Sun Life: 60% Keluarga Khawatir Kekayaan Tidak Akan Bertahan Setelah Diwariskan kepada Generasi Berikutnya

Beritamu.co.id - Menurut survei terbaru dari Sun Life Asia, meskipun keamanan finansial dianggap sebagai…

7 hours ago

Kuartal III 2025: OCBC Catat Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 15% YoY menjadi Rp230 Triliun

Beritamu.co.id – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) (IDX: NISP) menyampaikan laporan kinerja Kuartal III (Q3)…

8 hours ago