Categories: Berita Pilihan

Presiden: Ekspor minyak goreng dan bahan baku dilarang mulai 28 April

Jakarta (Beritamu.co.id) – Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Kepala Negara.

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Related Post

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2837913/presiden-ekspor-minyak-goreng-dan-bahan-baku-dilarang-mulai-28-april)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Diproyeksi Masih Akan Melanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (10/9), IHSG menguat 0,92% ke…

3 mins ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup beragam pada Rabu (10/9):…

35 mins ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Diperkirakan Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (10/09), IHSG ditutup menguat…

1 hour ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Bullish

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street kembali mencatat rekor…

2 hours ago

Startup di Bidang Inisiatif Hijau Bakal Dapat Pendampingan Teknis dari Kemenkeu

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan negara mitra untuk memberikan pendampingan teknis…

2 hours ago

Wamen BUMN Sebut Ancaman Siber Bisa Ganggu Situs Lembaga dan Perusahaan

Beritamu.co.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkap kekhawatirannya terhadap…

3 hours ago