Washington (Beritamu.co.id) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (20/4) menyatakan akan naik banding atas putusan seorang hakim yang mencabut mandat penggunaan masker di dalam transportasi umum dan pesawat, kata juru bicara.
Banding diajukan setelah Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan mandat tersebut masih perlu diterapkan.
Seorang hakim pada Senin (18/4) menyatakan bahwa kewajiban mengenakan masker, yang diterapkan pada pesawat, kereta api, dan transportasi umum lainnya, adalah aturan yang melanggar hukum.
Departemen Kehakiman mengatakan pihaknya akan meminta banding atas putusan tersebut jika CDC menetapkan bahwa kewajiban yang sudah diberlakukan selama 14 bulan itu masih diperlukan.
CDC pada Rabu mengatakan pihaknya telah meminta Departemen Kehakiman untuk mengupayakan banding. CDC juga mengatakan bahwa “perintah penggunaan masker di koridor dalam ruangan transportasi tetap diperlukan bagi kesehatan masyarakat.”
Atas penilaian CDC itu, Departemen Kehakiman mengajukan permintaan banding, kata juru bicara departemen Anthony Coley di Twitter.
Sumber: Reuters
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2834325/soal-penghapusan-wajib-masker-departemen-kehakiman-as-akan-banding)
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…