Categories: edukasi

Pelacak GPS Mobil Ternyata Bisa Dimatikan, Begini Caranya

Beritamu.co.id, Jakarta – Alat pelacak GPS pada mobil berfungsi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya fitur ini, pemilik kendaraan bisa mencari keberadaan kendaraan roda empatnya.

Namun, terkadang tidak semua pemilik mobil merasa belum membutuhkan fitur ini sehingga ingin mematikannya. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mematikan GPS mobil.

Melalui Aplikasi

Umumnya GPS yang menempel di dalam mobil terhubung dengan ponsel. Dengan demikian proses mengaktifkan, mengontrol, melacak, hingga menonaktifkan dapat dilakukan via aplikasi. Cara mematikannya cukup mudah, hanya buka saja aplikasi tersebut di smartphone dan pilih menu untuk mematikan fungsi GPS. 

Mengirimkan SMS

Selain menggunakan aplikasi, mematikan GPS juga dapat dilakukan menggunakan pesan singkat atau SMS yang dikirimkan ke nomor tertentu. Pengiriman pesan singkat ini dengan menggunakan format singkat untuk menonaktifkan fungsi GPS di dalam mobil.

Untuk mengetahui nomor dan format pesannya, sebaiknya Otolovers menanyakan ke pihak penyedia aplikasi GPS atau dapat melihat di buku panduan pengguna. 

Menggunakan GPS Jammer

Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan bantuan GPS jammer. Alat ini merupakan pendeteksi sinyal pada perangkat pelacak yang sekaligus bisa menghilangkan sinyal GPS.

Related Post

Kinerja GPS jammer ini sendiri dengan diletakkan di dalam kabin mobil dan menunggu selama lima menit. kemudian, sinyal GPS yang dipancarkan oleh sistem dalam mobil akan hilang. 

Tetapi, cara ini sebenarnya kurang direkomendasikan bagi Otolovers, karena GPS jammer bisa menghilangkan sinyal, maka jauh lebih baik jika menghindari cara yang satu ini. Karena, saat sinyal hilang, maka tidak ada yang bisa mendeteksi keberadaan mobil, sekali pun itu pemiliknya. 

Demikian, cara mematikan GPS pada mobil Otolovers. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Otolovers semuanya. 

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4944352/pelacak-gps-mobil-ternyata-bisa-dimatikan-begini-caranya

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Kontribusi Pertamina Demi Memperkuat Ekonomi Nasional, Sumbang Rp225,6 Triliun Buat Negara

Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…

5 hours ago

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

6 hours ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

10 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

11 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

12 hours ago

Ditutup ke Level 7.747, IHSG Kamis Menguat 0,64 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…

12 hours ago