Jakarta (Beritamu.co.id) – Tiga gol pada babak kedua yang diciptakan Riyad Mahrez, Phil Foden dan Bernardo Silva membawa Manchester City menang 3-0 atas Brighton & Hove Albion dalam pertandingan Liga Premier, Kamis dini hari WIB.
Kemenangan itu juga membuat sang juara bertahan kembali ke puncak klasemen Liga Inggris.
Setelah Liverpool naik ke puncak berkat menang 4-0 dari Manchester United sehari sebelumnya, City sempat kesulitan menjebol Brighton pada babak pertama.
Bermain di kandang lawan di Stadion Etihad, Brighton menampilkan permainan yang terorganisir dengan baik.
Namun, harapan Liverpool untuk tetap di puncak klasemen pupus ketika City merajalela pada babak kedua.
Mereka tampil sebagai tim yang pantas juara liga dengan memecahkan kebuntuan melalui Mahrez pada menit ke-53.
Gol pembuka ini menenangkan ketegangan City di mana 12 menit kemudian tuan rumah mencetak gol kedua setelah tendangan jarak jauh Foden yang sedikit terbelokkan badan pemain lawan menaklukkan kiper Brighton Robert Sanchez.
Silva kemudian menambahkan gol ketiga untuk memastikan kemenangan meyakinkan yang membawa tim Pep Guardiola mengumpulkan 77 poin dari 32 pertandingan.
City kini balik unggul satu poin dari Liverpool di tengah upaya mereka mereka mengincar gelar liga yang keempat dalam lima tahun terakhir, demikian Reuters.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2833853/city-kembali-puncaki-klasemen-setelah-taklukkan-brighton-3-0)
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…