Categories: Berita Pilihan

Pemerintah terbitkan PP Perpajakan dan PNBP pertambangan batu bara

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

PP ini diterbitkan untuk melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batubara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” lanjut Febrio.

Related Post

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

Untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,” ucap Febrio.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2824821/pemerintah-terbitkan-pp-perpajakan-dan-pnbp-pertambangan-batu-bara)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

BCA Ajak 92 Pelaku UMKM Ikuti Program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 di Medan

Beritamu.co.id - Sebagai wujud nyata atas dukungan BCA terhadap kemajuan UMKM Indonesia, PT Bank…

40 mins ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,53 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 568,58 poin, atau…

1 hour ago

Indeks Kospi Naik 0,49 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 12,57 poin,…

2 hours ago

PELNI Salurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi Poltekpel Surabaya

Beritamu.co.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan dana beasiswa bagi mahasiswa…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat…

4 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpeluang untuk Terus Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat +0,97% ke level…

4 hours ago