Categories: Berita Pilihan

Pemerintah terbitkan PP Perpajakan dan PNBP pertambangan batu bara

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

PP ini diterbitkan untuk melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batubara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” lanjut Febrio.

Related Post

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

Untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,” ucap Febrio.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2824821/pemerintah-terbitkan-pp-perpajakan-dan-pnbp-pertambangan-batu-bara)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework

Beritamu.co.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) berkomitmen kuat mendorong optimalisasi…

22 mins ago

Chemical Asia Corporation Pte, Ltd Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di BVIC

Beritamu.co.id - Chemical Asia Corporation Pte, Ltd selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5%…

53 mins ago

Atur Ulang Portofolio, Suzanna Tanojo Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di BVIC

Beritamu.co.id - Suzanna Tanojo selaku Pengendali PT Bank Victoria International Tbk (IDX: BVIC) telah…

1 hour ago

ANALIS MARKET (29/8/2025): Wait and See!

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks S&P 500 dan Dow Jones Industrial…

2 hours ago

Layanan Keuangan Jadi Lebih Dekat: OJK Bagi Wewenang Perizinan Pasar Modal ke 8 Kantor Daerah

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar…

3 hours ago

CPIN Informasikan Transaksi Afiliasi Pembelian Fasilitas Pembibitan Unggas oleh Perusahaan Terkendali Senilai Total Rp24.56 Miliar

Beritamu.co.id – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (IDX: CPIN) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi…

3 hours ago