Categories: edukasi

Pemudik Wajib Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi All Risk untuk Mobil

Beritamu.co.id, Jakarta – Jika Anda berencana untuk mudik Lebaran 2022, tidak ada salah mengetahui cara mengklaim asuransi mobil. Asuransi dapat melindungi mobil berbagai musibah, seperti kecelakaan, kerusakan, bahkan hingga pencurian.

Asuransi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat salah satunya adalah All Risk. jika menggunakan asuransi ini dapat mengklaim kerusakan kecil hingga kehilangan, sehingga sangat melindungi mobil kita.

Untuk mengklaim asuransi ini juga tidak sulit, hanya perlu melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah cara mengklaim asuransi mobil di All Risk.

Cara Klaim Asuransi All Risk

1. Melampirkan Foto Kerusakan Mobil

Langkah awal yang harus dilakukan ketika akan mengklaim asuransi mobil All Risk dengan mendokumentasikan pada area yang mengalami kerusakan. Foto tersebut bertujuan untuk dikirimkan pada pihak All Risk, tak hanya itu dokumen lain juga harus disiapkan seperti  fotokopi STNK, SIM, polis asuransi hingga surat keterangan dari polisi bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

Related Post

2. Saat Posisi di Luar Kota, Hubungi Agen Asuransi 

Saat ingin mengajukan klaim, Otolovers harus melakukan di kota tempat mengajukan asuransi. Namun, jika masih berada di luar kota, Otolovers tetap bisa melakukan klaim saat mobil mengalami kecelakaan. Cukup menghubungi agen asuransi dan menceritakan kronologi kenapa mobil bisa mengalami kerusakan. Jika klaim asuransi diterima, agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan tertentu di kota tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah telah memberi sinyal diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini. Namun ada catatan penting dari para peneliti dan epidemiolog, agar kebijakan populis ini tak jadi bumerang di masa mendatang.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4937587/pemudik-wajib-tahu-begini-cara-klaim-asuransi-all-risk-untuk-mobil

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago