Categories: Berita Pilihan

KSP jelaskan 6 aturan turunan UU IKN yang jadi prioritas

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kantor Staf Presiden menjelaskan enam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas untuk segera diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.

“Aturan turunan yang utama ada enam. Yang lainnya bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dihubungi di Jakarta, Rabu.

Wandy menjabarkan enam aturan turunan prioritas UU IKN yakni pertama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dia menyampaikan Peraturan Pemerintah ini akan memberikan kewenangan dalam perizinan investasi dan kemudahan berusaha secara umum, agar Otorita IKN menjadi lembaga yang agile dan efektif.

Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberikan dasar bagi skema pendanaan untuk pembangunan IKN.

“Ini menjadi dasar bagi skema pendanaan pembangunan IKN. Mana-mana saja yang diperkenankan,” ujar Wandy.

Related Post

Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Perpres ini, kata Wandy, memberikan dasar tentang peruntukan kawasan, terkait mana kawasan hijau, kawasan hunian dan sebagainya, serta mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di kawasan-kawasan itu.

Keempat, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.

Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang membatasi
spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.

Keenam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.
 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2818469/ksp-jelaskan-6-aturan-turunan-uu-ikn-yang-jadi-prioritas)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

SGER Tandatangani Kontrak Jual Beli Batubara Sebesar US$10,94 Juta dengan Minergy Power Corporation di Filipina

Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

17 hours ago

Lagi, Yulisar Khiat Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di HEAL

Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…

17 hours ago

Bangun Kapasitas Para CEO di Pasar Modal Indonesia, SRO dengan Dukungan OJK Gelar CEO Networking 2024

Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…

18 hours ago

ERAL Bentuk Usaha Patungan Dibidang Bisnis Jasa Periklanan dan Pemasaran

Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

19 hours ago

BLTZ Lakukan Amandemen terhadap Perjanjian Kredit dengan KB Bank Bukopin

Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

19 hours ago

OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024, Perkuat Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas

Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…

20 hours ago