Categories: edukasi

Jual Mobil Jelang Lebaran 2022, Jangan Lupa Cabut Berkas Kendaraan

Beritamu.co.id, Jakarta – Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil baru untuk Lebaran 2022, salah satu cara untuk mendapatkan tambahan dana adalah menjual mobil yang sudah ada. Jika mobil lama sudah terjual, jangan lupa melakukan proses mutasi atau cabut berkas.

Pada umumnya proses mencabut berkas juga sering disebut dengan mutasi. Mutasi ini bertujuan jika ingin berpindah tempat domisili. Proses ini harus dilakukan dengan tujuan agar kendaraan mendapat nomor dan surat-surat baru.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara untuk mencabut berkas motor atau mobil beserta syarat-syaratnya yang patut diketahui.

Syarat

Sebelum masuk ke dalam tahapan untuk mencabut berkas, ada baiknya jika Otolovers mempersiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencabut berkas. 

BPKB asli dan fotokopi.

STNK asli dan fotokopi

Menyertakan kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi.

Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.

KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Faktur/Form A asli dan fotokopi.

Cara Mutasi Berkas

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Otolovers baru bisa melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Perhatikan dengan benar cara di bawah ini agar tidak salah langkah untuk mencabut berkas. 

Related Post

Mendatangi kantor Samsat sesuai dengan region masing-masing  

Menuju loket cek fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen

Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan, jika sudah serahkan pada petugas  

Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas  

Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas  

Menyerahkan  berkas yang sudah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik  

Kemudian mendatangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)  

Mengambil  berkas kartu induk setelah berhasil melakukan pembayaran

Menyerahkan berkas kartu induk pada loket mutasi  

Mengambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah telah memberi sinyal diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini. Namun ada catatan penting dari para peneliti dan epidemiolog, agar kebijakan populis ini tak jadi bumerang di masa mendatang.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4937698/jual-mobil-jelang-lebaran-2022-jangan-lupa-cabut-berkas-kendaraan

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

4 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

5 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

5 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

6 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

6 hours ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

7 hours ago