Beritamu.co.id, Jakarta – Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil baru untuk Lebaran 2022, salah satu cara untuk mendapatkan tambahan dana adalah menjual mobil yang sudah ada. Jika mobil lama sudah terjual, jangan lupa melakukan proses mutasi atau cabut berkas.
Pada umumnya proses mencabut berkas juga sering disebut dengan mutasi. Mutasi ini bertujuan jika ingin berpindah tempat domisili. Proses ini harus dilakukan dengan tujuan agar kendaraan mendapat nomor dan surat-surat baru.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara untuk mencabut berkas motor atau mobil beserta syarat-syaratnya yang patut diketahui.
Syarat
Sebelum masuk ke dalam tahapan untuk mencabut berkas, ada baiknya jika Otolovers mempersiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencabut berkas.
BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi
Menyertakan kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi.
Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Faktur/Form A asli dan fotokopi.
Cara Mutasi Berkas
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Otolovers baru bisa melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Perhatikan dengan benar cara di bawah ini agar tidak salah langkah untuk mencabut berkas.
Mendatangi kantor Samsat sesuai dengan region masing-masing
Menuju loket cek fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen
Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan, jika sudah serahkan pada petugas
Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
Menyerahkan berkas yang sudah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
Kemudian mendatangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
Mengambil berkas kartu induk setelah berhasil melakukan pembayaran
Menyerahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
Mengambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4937698/jual-mobil-jelang-lebaran-2022-jangan-lupa-cabut-berkas-kendaraan
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…