Categories: Berita Pilihan

Kemenperin larang industri gunakan BBM solar bersubsidi

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau pelaku industri tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran. 

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021 kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, melonjak dari 214,9 juta liter pada 2019.

Menperin meyakini sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres itu menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.

Related Post

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” kata Menperin.

Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.

Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.

Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2815105/kemenperin-larang-industri-gunakan-bbm-solar-bersubsidi)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

LSPI Triwulan II-2025: Kinerja Intermediasi Perbankan yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2025…

17 hours ago

OJK Ungkap Aset Pembiayaan Tembus Rp1.000 Triliun: UMKM Jadi Penopang Utama Ekonomi Rakyat!

Beritamu.co.id - Industri pembiayaan memiliki peran strategis sebagai penggerak aktivitas ekonomi riil, pendukung pembiayaan…

17 hours ago

Wall Street Melemah Dipicu Ancaman Trump terhadap Tiongkok

Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Jumat (10/10/2025) setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump…

1 day ago

Trump Ancam Tiongkok, Harga Minyak Dunia Turun

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (10/10/2025) setelah Presiden Amerika Serikat Donald…

1 day ago

UOB Kay Hian Pte Ltd Dilaporkan ‘Borong’ 14.685.041.055 Lembar BNBR

Beritamu.co.id - UOB Kay Hian Pte Ltd selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5%…

2 days ago

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.560 Triliun, Melonjak 3,19% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago