Beritamu.co.id, Jakarta – Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identifikasi atau penanda bagi pemiliknya. Tanpa kehadiran pelat nomor, tentu sulit untuk mencari siapa pemilik suatu kendaraan.
Otolovers juga dapat mengecek kepemilikan kendaraan melalui nomor kendaraan. Hal ini sudah dapat dilakukan dengan praktis hanya melalui online. Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah cara cek kepemilikan pelat nomor melalui online.
Cara Mengecek Melalui Online
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4925828/cara-cepat-mengecek-status-kepemilikan-kendaraan-bisa-lewat-ponsel
Beritamu.co.id - Manajemen perusahaan migas Shell Indonesia menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Shell akan…
Beritamu.co.id - Presiden RI Prabowo Subianto mengajak Uni Emirat Arab (UEA) untuk ikut berpartisipasi…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan sebelumnya (22/11), IHSG menguat 0,77% ke…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menkeu Inggris Rachel Reeves…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX:BBTN) meraih penghargaan bergengsi di bidang pengembangan sumber…
Beritamu.co.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar Sarasehan Pemantauan Implementasi Pengembangan…