Categories: edukasi

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir Kendaraan Lewat Online

Beritamu.co.id, Jakarta – Setelah menjual kendaraan, Anda sebaiknya lekas melakukan pemblokiran. Dengan begitu, Anda bisa menghindari pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan, pajak progresif sendiri dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu nama.

Jika terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan lebih besar dibanding pertama.

“Sehingga sebaiknya kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat, apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut,” jelas Martinus saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Pada saat pemilik baru kendaraan yang kita jual hendak membayar pajak, ia wajib melakukan proses balik nama. Dengan begitu, nama pemilik sebelumnya sudah tidak menempel di kendaraan yang telah dijual.

“Jadi, saat beli kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif,” imbuhnya.

Related Post

Selain itu, terdapat keuntungan lainnya utamanya terkait sistem tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pemilik lama berisiko terkena imbas mobil yang sudah dijual.

“Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran,” pungkasnya lagi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Samsat Jakarta Timur dan Polisi menangkap 50 kendaraan mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Petugas memberi alternatif kepada pemilik kendaraan bayar pajak ditempat atau ditilang .

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4912824/tak-perlu-ke-samsat-begini-cara-blokir-kendaraan-lewat-online

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

2 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

3 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

4 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

4 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

5 hours ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

6 hours ago