Categories: Berita Pilihan

Kemenhub rilis aturan perjalanan luar negeri untuk dukung pariwisata

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Novie menjelaskan, pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali, sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

“Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili,” ujarnya.

Related Post

Lanjut dia, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.

“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami himbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” katanya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN diminta untuk melakukan karantina selama 7×24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama, serta pemantauan selama 1×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Dirjen Novie juga menegaskan pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.

“Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air,” pungkasnya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2748581/kemenhub-rilis-aturan-perjalanan-luar-negeri-untuk-dukung-pariwisata)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Menteri PU Sebut Lelang Proyek di 2025 Masih Tunggu Presiden Balik ke RI

Beritamu.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga saat ini belum memulai lelang proyek untuk…

49 mins ago

Prabowo Mau RI Belajar dari Brasil Terkait Program Makan Bergizi Gratis dan EBT

Beritamu.co.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri forum Indonesia-Brasil Business Forum in the sideline of…

7 hours ago

MIND ID Pamerkan Inovasi Baterai Motor Two-Wheel di Ajang Inabuyer EV and SME Pavilion 2024

Beritamu.co.id -  MIND ID, sebagai BUMN Holding di Industri Pertambangan Indonesia, terus mendukung terciptanya…

9 hours ago

Komisaris JSMR Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di Perseroan

Beritamu.co.id - M. Roskanedi selaku Komisaris PT Jasa Marga Tbk (IDX: JSMR) telah menambah…

9 hours ago

Direktur Utama CAKK Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di Perseroan

Beritamu.co.id - Johan Silitonga selaku Direktur Utama PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. (IDX: CAKK)…

10 hours ago

Kota Deltamas Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Bekasi dan Pemkab Karawang dalam Pembangunan Jembatan dan Jalan Penghubung Antar Wilayah

Beritamu.co.id – Kota Deltamas, bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Karawang, menandatangani Perjanjian…

11 hours ago