BeritaMu.co.id – Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.
Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, fasilitas karantina pemerintah di sejumlah wisma dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok WNI yang pulang ke Indonesia, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Karantina bagi tiga kelompok tersebut akan dibiayai pemerintah.
Selain tiga kelompok tersebut harus menjalani masa karantina berbayar.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, saat ini tersedia sebanyak 16.500 kamar hotel karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Dari jumlah tersebut, keterisian kamar saat ini mencapai sekitar 70 persen.
Namun, pelaku usaha perhotelan memastikan siap menambah kamar jika diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3.
Biaya hotel karantina menjadi salah satu hal yang dikeluhkan oleh para pelaku perjalanan ke luar negeri.
Mengetahui cara cek biaya hotel karantina sejak awal memungkinkan kita untuk mempersiapkan dana, sekaligus memikirkannya ketika hendak merencanakan perjalanan ke luar negeri.
Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/12/23/092850027/catat-6-langkah-untuk-cek-biaya-hotel-karantina
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…