Categories: Berita Pilihan

Komnas HAM ungkap praktik kerja paksa, perbudakan di kerangkeng Terbit

Jakarta (Beritamu.co.id) – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan ada praktik kerja paksa dan praktik serupa perbudakan, yang dialami para penghuni kerangkeng manusia, di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Dalam keterangannya melalui kanal Youtube Komnas HAM RI, Sabtu, dia mengatakan identifikasi temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit.

“Lalu berkenaan dengan praktik serupa perbudakan, kami menemukan dua indikator penting. Pertama, orang-orang (penghuni kerangkeng) tersebut tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan (nasib) dirinya sendiri. Mereka tidak punya ownership atau kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Kedua, kontrol dari luar dirinya sangat kuat,” katanya seperti dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Selain tu, dia mengungkapkan temuan bahwa para pekerja penghuni kerangkeng tersebut juga terancam sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit tersebut.

Secara umum, tambahnya, para penghuni kerangkeng mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya, bahkan kehilangan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Praktik kerja paksa tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum, yang telah meratifikasi Konvensi International Labour Organisation (ILO), dimana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa, jelasnya.

Related Post

Pada kesempatan yang sama, Anam mengimbau seluruh korporasi atau perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.

“Relasi-relasi yang memiliki nuansa praktik serupa perbudakan dan kerja paksa ini merupakan masalah serius bagi korporasi, apalagi korporasi yang memang mau mendunia dengan produknya yang dibutuhkan dunia. Perusahaan itu harus mengikuti seluruh instrumen yang diatur dunia. Jika diketahui ada praktik kerja paksa, praktik serupa perbudakan, dan penyiksaan yang berhubungan dengan sebuah perusahaan sawit, maka masalah ini akan sangat serius terhadap produk sawit kita,” katanya.

Komnas HAM juga mendorong pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan, sehingga kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik serta semakin menghargai nilai-nilai HAM.

Praktik bisnis yang sesuai koridor HAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menghormati HAM. Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya, ujarnya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2740905/komnas-ham-ungkap-praktik-kerja-paksa-perbudakan-di-kerangkeng-terbit)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Ditutup ke Level 7.943 IHSG Rabu Menguat 1,03 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Rabu (20/8/2025) berhasil…

27 mins ago

Terima Dubes Kanada, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga Tarif Resiprokal AS

Beritamu.co.id - Di tengah tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia dan Kanada melihat pentingnya…

2 hours ago

Indeks Nikkei Merosot 1,51 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, merosot 657,74 poin, atau…

2 hours ago

Eastspring Indonesia Tawarkan Investasi Jangka Menengah-Panjang di Reksa Dana Syariah

Beritamu.co.id - PT Eastspring Investments Indonesia (Eastspring Indonesia) resmi meluncurkan produk investasi terbarunya. Adalah Reksa…

3 hours ago

ANALIS MARKET (20/8/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (19/08), IHSG ditutup melemah…

4 hours ago

BEI Hentikan Sementara Perdagangan saham ZBRA dan LIFE

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (20/8/2025) melakukan penghentian sementara…

4 hours ago