BeritaMu.co.id – Pemerintah memperketat pemberlakuan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri, setidaknya hingga akhir periode Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dilakukan demi mencegah varian Omicron semakin menyebar luas.
“Pengetatan karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri akan terus diberlakukan sampai periode Nataru selesai dan akan kami tinjau ulang lagi pada setiap ratas (rapat terbatas) hari Senin.”
Demikian diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Per Senin, penambahan kasus konfirmasi Covid-19 akibat penularan varian Omicron sudah mencapai 46 orang, dengan 44 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Untuk itu, tingkat kewaspadaan ditingkatkan demi mencegah penularan varian Omicron lebih meluas.
Sebab, tambah Sandiaga, varian Omicron memiliki tingkat penyebaran tujuh hingga delapan kali lebih tinggi daripada varian Delta. Meskipun, tingkat keparahannya dan kematiannya hingga saat ini diketahui lebih rendah daripada varian Delta.
“Per hari ini, (pengetatan karantina) akan tetap dan justru semakin ditingkatkan kepatuhan dari para anggota satgas, pengawas, serta petugas. Karena kita tidak ingin ada kelolosan lagi,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengkaji jalur wisata dengan skema vaccinated travel lane (VTL), termasuk dengan memantau perkembangan kasus penyebaran varian Omicron di negara-negara yang akan bekerja sama dengan Indonesia.
“Secara spesifik memang VTL terus under review karena Omicron ternyata berhasip menembus vaksin, terutama (untuk) kasus yang ada di Indonesia.”
“VTL sementara kami put on the sidelines,” sambungnya.
Demikian berita mengenai Cegah Omicron, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperketat, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/12/27/230224227/cegah-omicron-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-diperketat
Beritamu.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi…
Beritamu.co.id - PT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,2 triliun…
Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…
Beritamu.co.id - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.D.I.Y. Indonesia) (Perseroan) (IDX: MDIY) menutup semester…
Beritamu.co.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) (IDX: NISP) (Bank) merilis laporan kinerja Semester…
Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL), melalui layanan prabayar XL,…