Categories: Berita Pilihan

Menaker: Permenaker No.22/2022 direvisi untuk memudahkan pencairan JHT

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” katanya.

Related Post

Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

“Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” katanya.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2735129/menaker-permenaker-no22-2022-direvisi-untuk-memudahkan-pencairan-jht)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Strategi Cuan di Tengah Gejolak Global, BNI AM & Bibit Bekali Investor Premium dengan Jurus Reksa Dana Indeks

Beritamu.co.id – BNI Asset Management (BNI AM) berkolaborasi kembali dengan platform investasi digital Bibit,…

5 hours ago

Ukraina Serang Pelabuhan Rusia, Harga Minyak Dunia Naik

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (12/9/2025) dipicu serangan drone Ukraina terhadap…

16 hours ago

XLSMART Pastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Terjaga Paska Bencana Banjir di Bali

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) memastikan secara umum semua…

17 hours ago

Prospek Industri Semen Positif, SIG Perkuat Fundamental untuk Hadapi Persaingan

Beritamu.co.id - Permintaan semen domestik yang masih terkontraksi sejak tahun 2024 mendorong industri semen termasuk…

22 hours ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.130 Triliun, Turun 0,57% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Apresiasi Pelanggan Setia, Karyawan, dan Mitra Usaha, SMARTFREN Kembali Hadirkan Konser Spektakuler ‘SMARTFREN Malam 100 Cinta’

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…

1 day ago