Washington (Beritamu.co.id) – Amerika Serikat memberlakukan sanksi pada Jumat (25/2) terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov, Menteri Pertahanan Sergei Shoigu dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas invasi Rusia ke Ukraina, demikian diumumkan Departemen Keuangan AS.
“Kami bersatu dengan sekutu dan mitra internasional kami untuk memastikan Rusia membayar harga ekonomi dan diplomatik yang amat mahal untuk invasi lebih lanjut ke Ukraina,” kata Menteri Keuangan Janet Yellen dalam pernyataannya.
“Jika perlu, kami siap untuk membebankan biaya lebih lanjut pada Rusia atas perilaku yang mengerikan di panggung dunia,” katanya.
Departemen Keuangan itu juga akan memberlakukan “sanksi pemblokiran penuh” pada Dana Investasi Langsung Rusia milik negara, kata juru bicara Gedung Putih dalam sebuah cuitan pada Jumat.
Dana tersebut adalah entitas keuangan yang berfungsi sebagai dana kekayaan negara dan dirancang untuk menarik modal ke sektor-sektor dengan pertumbuhan tinggi.
Sumber: Reuters
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2728121/as-berlakukan-sanksi-terhadap-putin-dan-pemimpin-lain-rusia)
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…