Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan peraturan terkait pengeras suara di masjid dan mushala bertujuan demi kenyamanan dan toleransi.
“Surat edaran Menteri Agama itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus masjid, pengurus mushala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir Effendy, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh maksud dari kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Sebagaimana tertulis di dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara mempunyai tujuan mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu shalat melalui suara adzan, salawat dan bacaan Al Quran.
Selain itu, katanya, ketentuan tersebut menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas, baik di dalam maupun di luar masjid atau mushala.
Ia mengatakan sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.
“Mohon SE itu dibaca betul, kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik, yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras, tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan dua jam sebelum shalat subuh sudah keras,” ujarnya.
Muhadjir mengatakan perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik, termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala.
“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong, apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram, ya dianggapnya itu,” katanya.
Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2727121/menko-pmk-aturan-pengeras-suara-demi-kenyamanan-dan-toleransi)
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…