Categories: Berita Pilihan

Mendagri: Sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi kekhususan

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
 

Mendagri dalam keterangannya di Jakarta Rabu, mengatakan hal itu sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
 

“Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan,” kata Mendagri.
 

Daerah itu, katanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu, kata dia, misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam.
 

Sedangkan kekhususan di Papua, kata dia, memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.
 

“Nah itu kekhususan di sana sehingga di sini (IKN) diatur kekhususan,” kata Mendagri.

 

Related Post

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinan disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
 

Kekhususan yang kedua, katanya, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
 

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui urusan pemerintahan terbagi 3, yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

 

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri atas 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
 

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan dan konkuren sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujar Mendagri.
 

Untuk mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat peraturan pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2707837/mendagri-sistem-pemerintahan-ikn-nusantara-setara-provinsi-kekhususan)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Doo Financial Kini Hadir di Indonesia: Tawarkan Akses Pasar Global kepada Investor Lokal

Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…

5 hours ago

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

18 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

1 day ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 day ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

1 day ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

1 day ago