Categories: Berita Pilihan

Ketua DPRD DKI serahkan dokumen soal Formula E ke KPK

Jakarta (Beritamu.co.id) – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal balap mobil listrik Formula E.

“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadi, Prasetyo mendatangi Gedung KPK saat hujan deras mengguyur Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019.

“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” ucapnya.

Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggaran mulai dari usulan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran.

Tak hanya itu, lanjut dia, juga terkait pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

“Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kompetisi balap mobil listrik Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.

Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun Perda dimaksud adalah tentang APBD Perubahan Tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Related Post

Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo menyambut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Beritamu.co.id/Livia Kristianti/am.

“Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda,” ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).

Menurut Anies, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.

Pernyataan Anies itu ditanggapi Prasetyo dan meminta Gubernur DKI itu tidak “tebang pilih” dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019 di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.

“Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1).

Menurut Prasetyo, Anies membayar biaya komitmen atau “commitment fee” sebesar Rp560 miliar untuk Formula E sebelum perda disahkan.

Sementara itu, terbit Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.

“Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar ‘commitment fee’ formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019.

“Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” ucap Prasetyo.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2690377/ketua-dprd-dki-serahkan-dokumen-soal-formula-e-ke-kpk)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

1 min ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

1 hour ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

6 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

8 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago