Categories: Berita Pilihan

Satgas terbitkan aturan “travel bubble” untuk MotoGP Mandalika

Jakarta (Beritamu.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang mekanisme penerapan travel bubble atau gelembung perjalanan pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 18-22 Maret 2022.

“Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.

Secara khusus aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble  pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit 3 Februari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan, di antaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Pelaku sistem bubble, selain pebalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok, yakni pembalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, dan petugas atau panitia.

Related Post

Protokol lainnya yang juga wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble MotoGP adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

WNA selain tenaga pendukung juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi pelaku sistem bubble, selain tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, peserta hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble, melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble di Mandalika, menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari, melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2685129/satgas-terbitkan-aturan-travel-bubble-untuk-motogp-mandalika)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

IHSG Sesi I Menguat 0,93 Persen ke Level 8.125

Beritamu.co.id - Pada penutupan perdagangan sesi I, Kamis (16/10/2025) siang ini, Indeks Harga Saham Gabungan…

24 mins ago

BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham MORA dan LPLI

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…

55 mins ago

Jadi Pengendali Multi Lemindo, Morris Capital Sanggupi Pemenuhan Dana Tender Wajib PIPA

Beritamu.co.id - PT Morris Capital Indonesia (MCI) resmi menjadi Pengendali Baru PT Multi Makmur Lemindo…

1 hour ago

ANALIS MARKET (16/10/2025): Demand terhadap SBN Berdenominasi Rupiah Diproyeksi Stabil

Beritamu.co.id – Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

2 hours ago

ANALIS MARKET (16/10/2025): IHSG Diperkirakan Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup cenderung menguat pada Rabu…

3 hours ago

ANALIS MARKET (16/10/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak Mixed

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (15/10), IHSG ditutup melemah…

3 hours ago