Jakarta (Beritamu.co.id) – Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat menggunakan layanan “telemedicine” (layanan medis jarak jauh) ketika terpapar COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan demi mengurangi beban rumah sakit.
“Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 5 hari. Bila ada gejala batuk, pilek atau gejala demam silakan gunakan layanan ‘telemedicine’ atau ke puskesmas atau ke dokter terdekat,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Menurut Presiden Jokowi, “telemedicine” menjadi pilihan untuk mengurangi beban fasilitas kesehatan dari puskesmas hingga rumah sakit.
“Ini penting agar fasilitas kesehatan kita bisa lebih fokus untuk menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif,” tambah Presiden.
Presiden Jokowi mengakui bahwa Indonesia sedang menghadapi lonjakan kasus harian COVID-19 utamanya varian Omicron.
“Dan kenaikan ini diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan,” ungkap Presiden.
Belajar dari lonjakan kasus varian Omicron yang sudah terjadi terlebih dahulu di beberapa negara, Presiden Jokowi menyebut pemerintah sudah melakukan banyak persiapan menghadapinya.
“Perbaikan berbagai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan disesuaikan dengan karakter varian Omicron yang berbeda dengan varian yang sebelumnya dan membutuhkan penanganan yang berbeda pula,” jelas Presiden.
Salah satu perbaikan yang dilakukan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah melalui layanan telemedicine aplikasi layanan kesehatan.
“Tak semua kasus COVID-19 varian Omicron membutuhkan layanan langsung karena gejalanya tidak membahayakan, yang paling penting meminimalkan kontak, ini akan mencegah penyebaran lebih luas,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
“Laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas tidak perlu. Saya mengajak saudara-saudara sekalian menjaga kesehatan diri masing-masing sebaik-baiknya untuk meningkatkan imunitas,” kata Presiden.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 28 Januari 2022, kasus terkonfirmasi positif Indonesia bertambah 8.077 kasus sehingga total kasus mencapai 4.309.270 kasus. Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.427 kasus.
Kasus sembuh bertambah 1.643 orang sehingga totalnya mencapai 4.129.305 kasus sementara pasien meninggal bertambah 7 orang menjadi total 144.261 orang sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan sampai Jumat (28/1) pukul 12.00 WIB, jumlah dosis pertama vaksin COVID-19 yang sudah disuntikkan di Indonesia mencapai 183.060.035 dosis (88,19 persen dari target) sementara dosis kedua yang sudah disuntikkan sebanyak 126.413.464 dosis (61,06 persen). Pemerintah menargetkan sebanyak 208.265.720 orang di Indonesia mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap.
Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga sudah mulai dilaksanakan sejak 12 Januari 2022 bagi masyarakat lansia di seluruh Indonesia dan di kabupaten/kota yang sudah mencapai minimal 70 persen dosis 1 dan minimal 60 persen dosis 2.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi “booster” dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2671473/presiden-jokowi-ajak-penggunaan-telemedicine-saat-terpapar-covid-19)
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…